Kamis, 05 Mei 2011

INFAK, ZAKAT, HAJI, DAN WAKAF

INFAK, ZAKAT, HAJI, Dan WAKAF

Apakah anda termasuk orang yang bertakwa ? salah satu ciri orang yang bertakwa adalah mau menafkahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya surah al-Baqarah : 1-2 berikut.
Banyak cara untuk menafkahkan harta di jalan Allah, antara lain :
A. Infak
Infak yaitu memberikan  sesuatu atau  sumbangan, harta serta lainnya untuk jalan kebaikan. Harta dari infak penggunaannya untuk kepentingan kebaikan  bersama dalam memajukan dan menyejahterakan umat.
B.   Zakat
v Pengertian zakat
Zakat  ialah memberikan sebagian dari harta kita untuk mensucikan harta yang lain. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga. Hukum berzakat adalah  fardu’ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
v Macam-macam  zakat dan ketentuannya
a.   Zakat  fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idulfitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.  Zakat fitrah diberikan  berupa gandum, kurma, padi atau makanan pokok daerah setempatdengan jumlah 1 sak, yaitu 2,748 liter. Waktu penyerahannya  adalah sebelum shalat idul fitri.
b.   Zakat  mal.
Harta (mal ) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1.    Emas dan perak               4. Hasil tanaman dan buah- buahan
2.  Hewan ternak                  5.  Harta rikas dan ma’adin
3.   Harta perdagangan
v Yang  berhak menerima zakat
a.   Fakir dan miskin
b.   Amil zakat
c.   Mulaf
d.   Budak belian
e.   Garimin
f.    Fisabilillah
g.   Ibnu  sabil  atau  musafir

C.  Haji
a.   Pengertian
Haji berarti menyengaja atau menuju. Maksudnya, sengaja mengunjungi kakbah di mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt.
a.   Syarat – syarat haji
§ Beragam islam
§ Balig
§ Berakal sehat
§ Memiliki kemampuan dalam hal biaya perjalanannya ke tanah suci
§ Kesehatannya
§ Keamanannya
§ Dan, nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan
b.   Rukun haji
Rukun – rukun haji :
§ Ihram
§ Wukuf di Padang Arafah
§ Tawaf ifadah
§ Sai antara safa dan marwah
§ Mencukur rambut kapala atau memotong sebagian ( tahalul )

D.  Wakaf
1.    Pengertian
Wakaf  berarti menahan atau menghentikan. Maksudnya adalah menghentikan pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola.
2.  Syarat-syarat wakaf
a.   Harta wakaf  harus diserahkan untuk selama-lamanya.
b.   Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali
c.   Hendaklah jelas kepada siapa di wakafkan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar